Usai Dicopot, M Luthi Berurusan dengan Penegak Hukum
M Luffi tersandung masalah hukum
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Setelah dicopot dari posisi Menteri Perdagangan, M Lutfi harus berurusan dengan penegak hukum. Dia kini menjadi saksi kasus impor minyak goreng di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lutfi hari ini, Rabu (22/6). Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Presiden Jokowi sendiri resmi mencopot Lutfi pada Rabu (15/6). Posisinya kini digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan.
Sebelumnya, Kejagung menyerahkan lima berkas perkara atas lima tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, ke Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," tutur Kapuspenkum kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/6).
Mereka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo.
Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Net/Hen).
Tulis Komentar